Tiap Tahun 700.000 Remaja Lakukan Aborsi


Blora, Kompas - Di Indonesia setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun. Penyebab utamanya adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Itu mencuat dalam seminar ”Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Remaja Putri” di Hotel Almadina, Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/7). Seminar diselenggarakan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.

Staf Asisten Deputi Urusan Masalah Sosial Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Atwirlany Ritonga menulis di jurnal medis The Lancet edisi Oktober 2006 bahwa setiap tahun terdapat 19 juta-20 juta aborsi di dunia. Aborsi itu dilakukan secara tidak aman dan 97 persen terjadi di negara-negara berkembang.

”Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006 menyebutkan, aborsi mengakibatkan 68.000 kematian. Aborsi menyebabkan jutaan perempuan terluka dan menderita cacat permanen,” kata Atwirlany.

Deputi III Perlindungan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Endang Susilowati Poerjoto mengatakan, sebagian besar pelaku melakukan aborsi lantaran kehamilan tidak diinginkan. Hal itu menunjukkan salah satu faktor utama aborsi adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.

Kerap kali perempuan, terutama remaja putri, mendapat perlakuan tak senonoh dari teman lelaki. Tak jarang mereka mengalami kekerasan seksual dari saudara, tetangga, atau bahkan ayah kandung.

Menurut Susilowati, minimnya perlindungan perempuan mengakibatkan remaja putri kecanduan narkoba. Pada 2007, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat angka kematian penyalahgunaan narkoba 15.000 orang per tahun.

”Kementerian telah memfasilitasi 135 kabupaten dan kota di Indonesia mendirikan badan perlindungan perempuan guna mencegah agar kasus itu tidak bertambah dan merambah ke desa-desa,” katanya. Setiap pemerintah daerah, lanjutnya, perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan jender. Mereka harus menerapkan zero tolerance policy untuk tindak kekerasan terhadap perempuan.

Selengkapnya......

Workshop dan Konser Musikalisasi Puisi


Komunitas Musikalisasi Puisi Indonesia (KOMPI) Provinsi Jambi berkerjasama dengan Kantor Bahasa Provinsi Jambi menggelar Workshop dan Konser Musikalisasi Puisi bersama Deavies Sanggar Matahari Jakarta. Workshop musikalisasi puisi akan melibatkan guru Bahasa Indonesia dan Kesenian di SMP dan SMA se-Kota Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 Mei 2009 di Aula Kantor Bahasa Provinsi Jambi bertujuan untuk meningkatkan apresiasi puisi, menggali pemahaman dan pengemasan konsep musikalisasi puisi, dan menumbuhkan sikap dan cinta terhadap karya puisi.



Peserta workshop musikalisasi puisi dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,- dengan fasilitas sertifikat + makan siang + tiket konser, pelajar dan mahasiswa Rp10.000,- umum Rp20.000,- hanya untuk pembelian tiket konser musikalisasi puisi. Bagi yang berniat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi panitia ke 08126738407/Ricky A. Manik.

Selengkapnya......

Hukum Tuhan Vs Hukum Manusia



Salah satu perbedaan utama dari hukum Tuhan dan hukum manusia adalah, Hukum Tuhan memiliki dua dimensi sedangkan hukum manusia hanya memiliki satu dimensi. Hukum Tuhan memilik aspek spiritual sedangkan hukum manusia tidak memiliki aspek ini, dengan kata lain hukum manusia tidak pernah akan meningkatkan spiritualitas seseorang.

Hal ini mungkin akan lebih mudah dipahami jika kita ambil sebuah perumpamaan hukum, katakanlah hukum tentang ‘pajak’. Jika hukum pajak buatan manusia ditetapkan, maka bagi sipembuat hukum yang penting adalah bagaimana supaya siwajib pajak bisa memenuhi target kebutuhan negara.



Pemerintah [ sipembuat peraturan] tidak mau tahu apakah masyarakat akan membayar pajak dengan sukarela atau terpaksa, bagi pemerintah siapa saja yang tidak membayar pajak atau tidak patuh terhadap hukum buatan pemerintah maka yang bersangkutan akan dianggap melanggar hukum. Sebaliknya barang siapa membayar dengan sadar atau karena terpaksa, maka itu sudah dianggap patuh dan diterima sebagai warga negara yang baik.

Tujuan pemerintah hanya untuk memperoleh pendapatan khas negara, pemerintah tidak akan peduli apakah dia akan dikecam atau didemo atas hukum yang dibuatnya, yang penting target pemerintah tercapai maka semuanya akan dianggap baik saja.

Berbeda dengan hukum ‘pajak’ yang dibuat oleh Tuhan, didalam Islam hukum ‘pajak’ ini dikenal dengan istliah ‘zakat’. Hukum Tuhan tidak mempunyai tujuan untuk memenuhi khas Tuhan dan dengan sendirinya yang disebut ‘patuh’ atau tidak patuh juga tidak bisa diukur dengan seseorang telah membayar atau belum membayar zakat. Hukum Tuhan penekanannya kepada NIAT dan Nilai spiritual, Tuhan tidak akan menerima zakat yang dibayarkan oleh siwajib zakat jika sipembayar tidak rela dan ikhlas.

Begitu juga kalau kita lihat hukum-hukum yang lain, misalnya hukum tentang membela negara. Jika hukum buatan manusia ditetapkan maka tentara sebagai pilar utama alat bela negara di anggap ‘patuh hukum’ jika tentara ikut berperang atas perintah pemerintah. Mengenai apakah mereka berperang karena membela yang benar atau salah itu bukan menjadi persoalan hukum sipenguasa, apakah mereka ikut berperang karena kesadaran hati atau karena takut kepalanya ditembak oleh komandanya itu bukan menjadi ukuran kepatuhan hukum.

Sangat berbeda dengan hukum bela negara yang di bikin oleh Tuhan, untuk urusan berperang membela negara Tuhan tidak menilai kepatuhan mereka terhadap hukum berdasarkan atas keikutan mereka berperang saja, tetapi yang dilihat adalah masalah substansi berperang itu sendiri, apakah prajurit yang ikut berperang itu untuk membela yang benar atau yang salah. Apakah prajurit yang ikut bertempur itu adalah atas kesadaran sendiri atau karena terpaksa. Hukum Tuhan menilai ‘kepatuhan’ hukum itu secara utuh yakni kesatuan antara jasmani [perbuatan] dan rohani [NIAT]. Hukum Tuhan menghendaki semua hukum itu dilakukan dengan jiwa dan bukan tanpa jiwa. Dengan kata lain hukum Tuhan itu tidak bisa dikerjakan hanya secara lahirih saja tanpa ruh sedangkan hukum manusia tidak pernah menilai sisi ruh (niat) si objek hukum.

Sumber: http://www.parapemikir.com

Selengkapnya......

Menambah Kecepatan Berselancar dengan Firefox


Menambah Kecepatan Berselancar dengan Firefox


Untuk menambah kecepatan berselancar(browsing) dengan Firefox, silahkan di coba tips berikut:

1. Perhatikan kecepatan browsing Firefox awal dengan mengakses situs tertentu.

2. Buka jendela baru di Firefox, ketikkan di url address: about:config

3. Selanjutnya isikan pada Filter: pipelining

4. Double click pada baris preference name network.http.pipelining (value menjadi true)

5. Double click pada baris preference name network.http.pipelining.maxrequests , dan berikan nilai dengan coba-coba misalnya 12 s/d seterusnya, dan perhatikan hasilnya.

Dari berbagai sumber


Selengkapnya......